Agam – Pemerintah Nagari Pasia Laweh, Kecamatan Palupuah, Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat, bakal menerapkan program jorong melayani pada 2021.
Untuk mempersiapkan pelaksanaannya, pemerintah nagari gelar gotong royong serentak di seluruh jorong di Nagari Pasia Laweh, Kamis (24/12/2020).
Wali Nagari Pasia Laweh, Zul Arfin Dt.Parpatiah mengatakan,bahwa program itu merupakan tindaklanjut dari hasil musyawarah pemerintah nagari bersama Bamus, Selasa (22/12) kemarin.
Jorong melayani ini, katanya, berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat nagari, terhadap layanan administrasi kependudukan berupa 10 surat keterangan.
Ke-10 surat keterangan itu seperti berkelakuan baik, kelahiran, kematian, hilang dokumen kependudukan, ahli waris, asal usul perkawinan, tempat usaha, domisili, pindah, dan tidak mampu.
“Kemudian pelayanan sarana prasarana serta aspirasi atau informasi,” sebut Zul Arfin.
Hal ini, jelasnya, sudah diatur melalui peraturan Wali Nagari Pasia Laweh nomor 6 tahun 2020, tentang pelimpahan kewenangan dari wali nagari ke wali jorong.
Program jorong melayani ini, menurutnya akan mempermudah masyarakat dalam mendapatkan hak pelayanannya.
“Insyaallah, segala bentuk pelayanan itu yang biasanya hanya dilakukan di kantor nagari, awal 2021 sudah dapat laksanakan di kantor jorong,” imbuhnya.
Menurut Zul Arfin, program jorong melayani pertama dilakukan nagari di Kabupaten Agam, diharapkannya terobosan ini dapat membantu masyarakat dalam mendapatkan pelayanan yang lebih baik.
“Jika pelaksanaannya sukses, akan diusulkan penetapannya melalui peraturan nagari,” terangnya.
Aji
Discussion about this post