Payakumbuh — Bertempat di ruang pertemuan Ngalau Indah lantai III Kantor Wali Kota Payakumbuh, Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh terima penghargaan dengan kategori Nilai Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tinggi.
Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh tidak sendiri, OPD yang mengurus bidang pendidikan pemerintahan tersebut juga di dampingi oleh OPD lainnya, yakni Dinas Pendukukan dan Pencatatan Sipil dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Selasa (15/02).
Penghargaan yang diserahkan langsung oleh Wali Kota Payakumbuh Riza Falepi kepada 3 (tiga) OPD di lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh sebagai OPD dengan Nilai Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tinggi tersebut yang berada di peringkat 1 (pertama) Disdukcapil dengan nilai 93,59, disusul peringkat II (kedua) Dinas Pendidikan dengan nilai 87, 13 dan peringkat III (tiga) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dengan nilai 86,02.
“Kemaren telah dilaksanakan penilaian tentang kepatuhan Standar Pelayanan Publik ini yang dilaksanakan oleh Ombusdman RI Perwakilan Sumatera Barat pada periode observasi 1 Maret 2021 sampai dengan 5 Februari 2022, yang mana hal ini mengacu pada Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik khususnya dalam menyusun, menetapkan dan menerapkan standar pelayanan publik,” ucap Wako Riza saat berikan sambutan.
Riza mengatakan jika terdapat 9 (sembilan) aspek yang menjadi indikator penilaian yang diterapkan oleh Ombusdman RI yakni penilaian terhadap Standar Pelayanan, Maklumat pelayanan, Website dan SIPPN, Sarana dan prasarana, pelayanan disabilitas, pengelolaan pengaduan dan SP4NLapor, Penilaian Kinerja, visi, misi dan motto pelayanan serta atribut pelayanan.
“Untuk jenis produk pelayanan Dinas Pendidikan yang dinilai ada 10 jenis produk diantaranya, Surat Keterangan Pengganti STTB/Ijazah/NEM, SKHU/SK yang bersangkutan, magang PKL/KKN/Penelitian, NPSN, Rekomendasi mutasi, Rekomendasi Teknis Izin Pendidirian Satuan Pendidikan dan yang lainnya,” lanjut orang nomor satu di Kota Payakumbuh itu.
Discussion about this post