Kota Solok – Sebanyak 3 buah kios di pinggir jalan Pasar Raya Kota Solok dibongkar oleh petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Polisi, dan TNI, pada Kamis (20/1).
Pembongkaran ini ikut disaksikan oleh Kasat Polisi Pamong Praja Kota Solok, Kepala Dinas Perhubungan serta Kapolsek Kota dan Kepala Dinas PERINDAG Kota Solok, kios yang dibongkar terdiri dari kios pedagang buah dan kios pedagang kaset VCD.
Kasat Pol PP Kota Solok Zulkarnain, SH Mengtakan bahwa Penertiban yang dakukan ini sesuai dengan PERDA NO.5 TAHUN 2017, sesuai dengan prosedur kita sudah jalani memberikan surat teguran dari bulan July, dan sudah diberikan surat pertama kedua dan ketiga akan tetapi pedagang tidak menanggapinya, baik pedagang buah dan penjual kaset VCD 2 orang, tadi siang kami bersama aparat gabungan telah menertibkan bangunan kios yang tidak dibenarkan berada dilokasi tersebut.
Ketika disinggung terkait kios tersebut sudah lama berdiri dilokasi pasar raya ini, kenapa baru sekarang ditertibkan, Kasat Pol PP berujar semua harus sesuai dengan mekanisme.
“Pedagang itu sudah lama kita surati tetapi selalu tidak ada tanggapan dari pedagang, memang penindakan nya saja yang agak molor sedikit, baru hari ini kamis 20 Januari 2022 siang kita bisa laksanakan pembongkarannya dan ke depan akan tetap kita fokuskan dengan bangunan-bangunan yang melanggar PERDA Kota Solok no. 5 2017 itu dan tidak hanya kios itu saja, disekitar pasar raya Kota Solok akan kita lakukan pembongkaran jikalau tidak menanggapi teguran yang sudah kita sampaikan, dalam penertiban kali ini tidak ada perlawanan dari pemilik kios mereka menerima saja saat petugas gabungan membongkar kiosnya.”Imbuhnya. (*)
Discussion about this post