LimaPuluh Kota-Perseteruan antara Rezka Oktoberia dan Zamhar menemui titik terang, Keluarnya Peraturan Kejagung RI nomor 15 tahun 2020, sangat di apresiasi oleh masyarakat dan terkhusus luak 50,
Maka polemik permasalahan Rezka Oktoberia alhamdulillah berakhir dengan baik, disepakati dari niat kedua belah pihak, yang di hadiri tokoh masyarakat beserta MUI 50 Kota, Perdamaian ini sudah terlaksana, dan hal ini, juga disambut baik juga oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.
Dasril sepupu Rezka Oktoberia melalui pesan singkat whatsaap nya kepada wartawan sabtu pagi(19/09), menyampaikan,tanggal 16 September 2020 Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menyetujui permohonan persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, Surat Keterangan Pemberhentian Penuntutan (SKPP) dan tersebut akan segera di terbitkan,” sebut Dasril
Berita itu juga disambut baik dengan rasa syukur para tokoh-tokoh Luak 50 (Kota Payakumbuh – Kab.50 Kota) Provinsi Sumatra Barat, ungkapan rasa syukur dan terima kasih itu di sampaikan oleh H.Nusirwan kepada wartawan, Diri nya sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat yang telah mengambil keputusan dengan bijaksana,
“Dengan disetujuinya permohonan penghentian penuntutan, tentu hal ini wajib kita apresiasi dan Alhamdulillah persoalan yang menyangkut aset anak nagari Luak 50 Rezka Oktoberia boleh di katakan selesai, “ujar Ketua Forum Komunitas Peduli Luak 50 itu.
Hal Senada juga di sampaikan Khairul Hapit diri nya juga menyampaikan ungkapan rasa terima kasih atas disetujuinya permohonan penghentian penuntutan tersebut, SKPP”, kata mantan wali nagari Pandam Gadang Kecamatan Suliki itu.
Dikatakan Khairul Hapit,dia juga menyampaikan terima kasih yang tak terhingga kepada semua pihak yang telah ikut mendukung proses perdamaian atau penyelesaian permasalahan ini, semoga niat baik bapak dan ibuk semua di balas oleh tuhan dengan amal yang berlipat ganda,”ujar nya.(BBZ)
Discussion about this post