Sarolangun, Jambi – Unit Reskrim Polsek Sarolangun, Tim Opsnal bersama Tim Gabungan Polres Sarolangun berhasil ungkap kasus dan ringkus terduga pelaku pembunuhan dengan korban Melan Gustiani (15th) siswi SMP 17 Sarolangun, Rabu (01/07).
Dalam keterangan resminya AKBP. Deny Heryanto, S.Ik, M.Si berdasarkan LP/B-22/IV/2020/JMB/RES SRL/SEK SRL Tanggal 15 April 2020 ,Unit Reskri Polsek Sarolangun, Tim Opsnal Polres Sarolangun dan Tim Gabungan melakukan olah tempat kejadian perkara, keterangan para saksi mengumpulkan barang bukti dan yang ada di lapangan.
“Dasar penagkapan Laporan Polisi Nomor :LP/B-22/IV/2020/JMB/RES SRL/SEK SRL Tanggal 15 April 2020,” tegas AKBP. Deny Heryanto,S.Ik ,M.Si.
Dijelaskan dari hasil penyelidikan dan penyidikan didapatkan informasi bahwa pelaku tindak pidana pembunuhan dan pencabulan anak di bawah umur terhadap Melan Gustiani (15 th) binti Gusnadi tempat kejadian perkara kebun karet belakang kantor lurah RT.03 Kelurahan Suka-Sari pada tanggal 15 April 2020.
Mengarah kepada terduga pelaku SI (Inisial-red) alias Belut bin IS (Alm) salah satu warga RT.03 Kelurahan Suka-Sari kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun.
Dan kemudian SI alias belut bin IS (Alm) yang sedang ditahan di Mapolres Sarolangun dalam perkara narkotika, mengakui telah melakukan tindak pidana terhadap korban Melan Gustiani beberapa waktu lalu itu.
Ditambahkan juga oleh Kapolres Sarolangun AKBP. Deny Heryanto, S.IK, M.SI terduga pelaku mengakui tindak pidana tersebut.
“Teduga pelaku SI alias Belut bin IS (Alm) ditahan di Mapolres perkara Narkotika mengakui telah melakukan tindak pidana tersebut,” pungkas Kapolres Sarolangun dalam konferensi persnya.
Demi mempertanggung jawabkan tindak pidana yang telah dilakukan, sementara pelaku dipersangkakan 7 Pasal tindak pidana :
-Pasal 340 KUHP Pembunuhan berencana, dengan acaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun penjara.
-Pasal 339 KUHP Pembunuhan diikuti pidana lain, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya dua puluh tahun.
-Pasal 351 ayat (3) penganiayaan yang mengakibatkan orang mati dengan ancaman tujuh tahun penjara.
-Pasal 80 ayat (3) Jo 76C UU RI no.35 tahun 2014 tentang perlindingan anak, kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan anak mati, dipidana penjara paling lama lima belas tahun penjara.
-Persetubuhan anak :Pasal 81 ayat(1) Jo 76D UU RI no.35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak, dipidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun.
-Pencabulan anak : Pasal 82 Jo 76E UU RI no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dipidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun.
-Pembunuhan biasa :Pasal 336 KUHP dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun penjara.
“Terduga pelaku IS alias Belut sementara disangkakan pasal 340 KUHP, pasal 339 KUHP ,pasal 351 ayat (3), pasal 80 ayat (3) jo 76C UU RI no. 35 tahun 2014, pasal 81 ayat (1) Jo 76D UU RI No.35 tahun 2014, pasal 82 ayat 76E UU RI No.35 tahun 2014, dan pasal 336 KUHP dengan acaman pidana penjara paling lama seumur hidup hingga hukuman mati,” tutup Kapolres Sarolangun.
Diketahui terduga pelaku merupakan resedivis tindak pidana pencurian dengan kekerasan pada tahun 2016 dan selesai menjalani hukuman pada tahun 2018 di Lapas Sarolangun.
(Pen)
Discussion about this post