PASAMAN, INVENSI_PASBA_Areal seluas 225 Hektar yang berada phase IV diluar Hak Guna Usaha (HGU) yang di kuasai dan dikelola oleh PT.Gresindo Minang Plantation (GMP) Wilmar Group secara ilegal di tuntut masyarakat Jorong Tanjung Pangkal dengan cara menduduki areal tersebut, Kamis 6 Agustus 2020.
” Ya benar selama 20 tahun lebih masyarakat Jorong Tanjung Pangkal Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman di bohongi pihak perusahaan sejak tahun 1996 hingga 2020 sekarang, karena areal lahan seluas 225 Hektar dikuasai dan di kelola perusahaan PT.GMP secara ilegal, tanpa diketahui dari mana asal dan usul perolehan hak atas tanah tersebut” Ujar Ninik Mamak Tanjung Pangkal Unyil Datuak Jalelo kepada awak media ini.
Ia mengatakan, areal seluas 225 Hektar phase IV diluar Hak Guna Usaha (HGU) yang di kuasai dan dikelola oleh PT.Gresindo Minang Plantation (GMP) Wilmar Group secara ilegal dan kami hari ini meminta agar areal seluas 225 Ha tersebut diserahkan kepada masyarakat Tanjuang Pangkal dan tidak ada aktifitas kerja di areal tersebut.
Ia menilai pihak PT.GMP telah menggarap tanah yang bukan hak perusahaan dan telah membohongi masyarakt kejorongan tanjung pangkal dengan pola tanam yang sama hingga menguasai serta mengelola lahan tersebut tampa sepengetahuan masyarakat dan ninik mamak tanjuang pangkal.
Setelah melakukan orasi dilokasi areal lahan 225 hektar sejumlah perwakilan aksi dan ninik mamak dibawa dan dilakukan mediasi di Barak Permanen Phase III, yang dihadiri pihak perusahaan yakni Revi Muhardi, Humas PT.GMP Renaldi, Manager Indra dan Lihardo Sipayung.
Perwakilan Ninik Mamak Unyil datuak jalelo mengatakan, atas nama masyarakat Kejorongan Tanjuang Pangkal kembalikan areal lahan phase IV seluas 225 Hektar yang dikuasai dan dikelola pihak PT.GMP secara tidak sah karena itu diliar HGU dan tidak jelas legalitas penyerahannya, diduga pihak perusahaan PT.GMP sengaja menyembunyikan bobrok tersebut dengan cara kongkalingkong hingga memperoleh lahan tersebut dengan cara tidak pada jalurnya.
Tuntutan masyarakat Tanjuang pangkal yakni kembalikan lahan seluas 225 Hektar kepada kami, karena tidak jelas siapa pemiliknya dan diduga PT.GMP telah membodohi masyarakat tanjuang pangkal.
Sementara itu, Perwakilan Perusahaan PT.GMP Lihardo Sipayung mengatakan, areal lahan seluas 225 Hektar sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) pihaknya mau menyerahkan lahan seluas 225 hektar tersebut dengan cara 100 Hektar dikembalikan kepada masyarakat dan sisanya dikelola pihak perusahaan.
Terkait siapa nama – nama pemegang SHM Lihardo Sipayung mengatakan akan menjawab pertanyaan tersebut jika ninik mamak dan masyarakat berkirim surat kepada pihak perusahaan PT.GMP.
Namun hasil mediasi tersebut pihak perusahaan bersikukuh tidak mau menyerahkan lahan phase IV 225 hektar 100 % dan tidak akan menghentikan aktifitas diareal lahan tersebut.
Pantauan awak media dilapangan Ratusan masyarakat Tanjung Pangka lakukan aksi damai ke PT GMP dan menyampaikan beberapa tuntutan kepada pihak perusahaan tersebut.
Aksi tersebut diawali dengan berkumpul dari kampung mereka, Tanjung Pangka, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman.
Masyarakat menyampaikan orasi dan tuntutan mereka melalui spanduk dan baliho, yang di pasang di beberapa penjuru lahan Fase IV.
Adapun beberapa tuntutan masyarakat yang diantaranya, hentikan segala aktivitas di atas lahan seluas 225 Ha di Fase IV PT. GMP sampai adanya penyerahan tersebut kepada masyarakat.
Kedua, kembalikan lahan seluas 225 Ha di Fase IV PT. GMP tanpa syarat kepada masyarakat Tanjung Pangka.
Ketiga Pemkab Pasaman Barat agar mencabut IUP PT. GMP sampai dengan dikembalikannya seluruh hak masyarakat Tanjung Pangka yang selama ini dikuasainya.
Keempat, meminta pihak penegak hukum untuk membongkar dugaan tindak pidana perkebunan dan kehutanan yang terjadi di Tanjung Pangka serta menangkap dugaan adanya mafia tanah yang dilakukan pihak-pihak tertentu yang selama ini menikmati hasil bumi Tanjung Pangka.
Masyarakat mengaku, lahan fase IV tersebut berada di luar HGU, dan diduga ada permainan oknum tertentu, sehingga masyarakat Tanjung Pangka mengalami kerugian mecapai 123 Milyar , bahkan lebih.
Sementara itu, Ketua Aksi Marizal Lubis mengatakan, aksi ini mereka lakukan setelah tidak ada kesepakatan antara perusahaan dengan masyarakat pasca beberapa kali mediasi.
“Kami minta PT GMP kembalikan hak masyarakat Tanjung Pangka, karena Fase IV seluas 225 Hektar kepada masyarakat, sebelum jelas penyerahan status lahannya kami akan mendirikan tenda di lahan tersebut, sampai tuntutan kami dipenuhi,” ujarnya kepada wartawan.
Sementara itu Perwakilan PT GMP Lihardo Sipayung saat melakukan audiensi dengan perwakilan masyarakat mengatakan, dari tuntutan masyarakat tersebut, perusahaan hanya bisa memberikan lima puluh persen dari 225 ha lahan dituntut oleh masyarakat Tanjung Pangka.
PT GMP dalam pengelolaan lahan fase IV tersebut memang di berikuasa oleh pemilik SHM, yang tidak bisa mereka sebutkan nama pemiliknya.
Sementara itu, Perusahaan meminta masyarakat bisa berdiskusi dengan perusahaan mencarikan jalan keluar.
Semua, keputusan dan kebijakan, harus diambil perusahaan melalui manajemen dan sesuai aturan perusahaan.
“Aktivitas di lahan akan tetap kami lakukan, kami berharap kita bisa membahas dan cari jalan keluar,” ujarnya.(B/SY)
Discussion about this post