Sawahlunto — Kurang lebih Sekitar 20.200 bidang tanah di Sawahlunto yang belum diukur. Sesuai aturan pemerintah, setiap tanah harus jelas pemiliknya.
“Sebab mengenai aturan pemerintah, kita terus melakukan pengukuran tanah secara bertahap sesuai dengan perkiraan tersebut,” kata Plt. Kepala Seksi (Kasi) Pengadaan Tanah Kantor Pertanahan Sawahlunto, Rahmad Rafael Senin 25 Desember 2022.
Karena target pemerintah kepada Kementerian Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), setiap tanah di negeri ini sudah harus jelas kepemilikannya.
Dikatakan Plt Kasi Pengadaan Tanah, Rahmad Rafael tenggang waktu yang diberikan pemerintah sampai 2025.
Di tahun 2025 sudah jelas mengenai data kepemilikan tanah di negeri ini. Dimulai dari pengukuran tanah lalu kepemilikan yang dibuktikan dengan sertifikat.
Pada tahun 2022, kita ditargetkan mengukur 10.500 bidang tanah. Direncanakan akhir tahun ini bisa direalisasikan sesuai target diberikan. Sedangkan sertifikat yang akan kita serahkan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung (PTSL) ada 375 bidang,” ujar Rahmad Rafael.
375 bidang tanah dengan PTSL daerah lokasinya berada di Kolok Mudik, Kolok Nan Tuo dan Talawi Hilir. Sedangkan pengukuran tanah di 2022, daerah lokasinya, Desa Talawi Hilir, Batu Tanjung, Kumbayau, Sijantang, Salak, Kolok Nan Tuo, Kolok Mudik, Muarokalaban, Pasar Kubang, Kubang Tangah, Kubang Utara Sikabu, Kelurahan Durian I dan Kelurahan Durian II. (Djasrizal)
Discussion about this post