(Kota Solok_RI) 2 orang pelajar SMA di Kota Solok Ketahuan membolos dijam sekolah. 2 orang pelajar tersebut digelandang ke Makopol PP Kota Solok karena diduga terindikasi melakukan pelanggaran terhadap Perda No 8 Tahun 2016 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Masyarakat (Pekat )
” 2 orang pelajar ini diduga terindikasi perda Pekat No 8 Tahun 2016 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Masyarakat, yang membolos dijam pelajaran,” kata Kasat Pol PP dan Damkar Oriaffilo melalui Kasi Op Riko Pratama Kepada Padang Ekspres, Rabu (29/1).
Riko menuturkan, Untuk menindak lebih lanjut ke 2 pelajar SMA ini diberikan bimbingan sebelum nya kami tugaskan mereka untuk hormat bendera sekitar 10 menit, serta diberikan pengarahan dan pembinaan.
Saat dimintai keterangan ke 2 pelajar DI dan VA mengaku siswa SMA Muhammadiyah.
“Sengaja memilih membolos dijam belajar karena ada janji sama teman mau main, dan ada yang juga beralasan akan pindah sekolah, sehingga malas sekolah. Dan mereka diamankan di warung belakang SMA muhamadiyah ini,” katanya.
Riko menambahkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya agar tidak melakukan hal yang sama, ke 2 pelajar diminta membuat surat perjanjian yang ditandatangani diatas materai.
” Saat membuat surat perjanjian ini, pelajar ini juga didampingi orang tua mereka, dan selanjutnya diserahkan kepada orang tua untuk lebih lanjut diberikan bimbingan oleh orang tuanya,” terang Kasi Op Pol PP Kota Solok.
Tidak hanya orang tua, kami juga menghimbau pihak sekolah untuk juga turut andil dan mengawasi siswanya, ” agar pelajar ini tidak membolos dijam sekolah, dan lebih mengutamakan pendidikan,”pungkasnya. (Nisha)
Discussion about this post