Pariaman — Hakim Pengadilan Negeri Pariaman menjatuhkan vonis terhadap RY dan MR yang melakukan hubungan badan tanpa ada ikatan suami istri alias mesum, Jumat (8/5/20).
RY (45) oknum ASN Syahbandar KSOP Kota Pariaman nekat melakukan hubungan tersebut di rumah MR (40) pada Kamis dini hari (7/5), di Kelurahan Ujung Batung, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman.
Diketahui, RY yang masih memiliki keluarga sah ini diintai warga setempat setelah dicurigai akibat seringnya RY nongkrong di rumah MR yang saat ini suaminya berada dalam binaan lembaga pemasyarakatan.
Alrinaldi Kasi Penyidik PNS menyebutkan, dari kesaksian yang diberikan warga di pengadilan, RY oknum ASN asal Lubuk Begalung, Padang ini sering bertandang ke rumah MR menggunakan mobil yang terparkir di rumah MR.
“Dengan Putusan Nomor: 07/Pid.C/2020/PN Prmn, vonis hakim menjatuhkan oknum ASN Syahbandar KSOP Kota Pariaman dan MR terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang mengarah pada perbuatan perzinaan,” ungkap Al selaku kuasa penyidik pada reportaseinvestigasi.com, Jumat sore (8/5) usai sidang di Pengadilan Negeri Pariaman.
Hakim, kata Al, menghukum masing-masing terdakwa dengan membayar denda Rp 1 juta, “Apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan kurungan 3 bulan penjara,” jelasnya menimpali. (IDM)
Discussion about this post