Rokan Hilir, R. Investigasi – Sesuai intruksi Kementerian Hukum dan Ham mencegah perebakan virus corona jenis baru di rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM akan membebaskan 30 ribu narapidana tindak pidana umum.
Plt Ditjenpas Kemkumham, Nugroho menyampaikan, pada hari Rabu (1/4) telah melepaskan 13.430 Narapidana dan Anak dari Rutan dan Lapas di seluruh Indonesia. Kata Nugroho, total ada 30 ribuan narapidana yang akan dikeluarkan pada pekan pertama April 2020 ini.
Pelepasan ini merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Teleconferensi oleh Plt Ditjenpas Kemkumham Nugroho menjelaskan, “Yang keluar dengan asimilasi 9.091 orang dan yang keluar dengan program integrasi sejumlah 4.339 orang. Harapan kami kurang lebih 30 ribu orang bisa tercapai dalam tujuh hari bisa dilaksanakan,” jelas Nugroho dalam teleconferensi, Rabu (01/04).
Kebijakan pelepasan narapidana ini, tidak dipungut biaya. Karena itu, Nugroho meminta jajarannya tidak mempersulit proses pelepasan napi. Nugroho meminta masyarakat melaporkan jika menemukan pungli dan bagi jajarannya yang terbukti akan diberikan sanksi.
Napi yang dikeluarkan juga disyaratkan memberikan alamat rumah dan nomor telepon supaya memudahkan pengawasan, termasuk untuk memudahkan pembinaan secara online.
“Sebelum membebaskan harus dipastikan mereka bukan ODP atau PDP. Satgas Gugus Tugas dalam Lapas harus memastikan itu. Dan kita dilarang membebaskan ketika mereka PDP. Tapi memang tidak ada yang PDP,” tambahnya.
Kemenkumham juga sedang mempertimbangkan pelepasan napi di luar pidana umum seperti napi khusus narkotika yang sebagian besar mengisi tahanan di Indonesia. Terutama napi yang masa tahanannya di antara 5-10 tahun, kelompok rentan dan lansia di atas 60 tahun.
Begitu pula di daerah daerah, seperti Riau untuk derah Bagan Siapi-api sudah ada 170 orang tahanan yang sudah dibebaskan, dan masih banyak lagi napi yang akan diasimilasi sesuai dengan aturan dan perundang undangan yg berlaku.
Terkait asimilasi napi yang ada di Rutan Bagan Siapi-api, penjelasan Humas Lapas yang biasa disapa dengan Pak Imis dan dengan tegas menyampaikan kebijakan pelepasan napi yang dibebaskan tidak ada dipungut biaya.
“Jika ada oknum yang melakukan pungli silakan lapor ke kami akan kami tindak tegas sesuai aturan yang ada,” ungkap Imis Humas Lapas Bagan Siapi-api.
“Tolong jika ada informasi masalah Rutan Bagan Siapi-api sampaikan ke kami dan kami terbuka melayani masyarakat dan terutama rekan rekan media,” urainya lagi. (Harianto)
Discussion about this post