Lampung Utara – Dua pekan pimpin Polres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail S.H., S.I.K., M.I.K langsung terapkan kegiatan rutin yang di tingkatkan (KRYD) dan berhasil mengungkap 12 kasus tindak pidana dengan mengamankan 17 tersangka.
Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, S.H., S.I.K., M.I.K. mengatakan, selama menggelar KRYD oleh jajaran Sat Reskrim bersama Polsek berhasil mengungkap 12 kasus dan meringkus 17 pelaku dengan rincian: Curas 1 kasus pelaku 1; Curasmor 1 kasus 1 pelaku; Curat 2 kasus 2 pelaku; Curanmor 2 kasus 1 pelaku; Senpi Ilegal 1 kasus 2 pelaku; Judi 1 kasus 6 pelaku; sajam 1 kasus 1 pelaku; Penggelapan 2 kasus 2 pelaku dan Acam 1 kasus 1 pelaku.
“Dari 17 (Tujuh belas) pelaku yang berhasil diamankan, diantaranya 2 (Dua) orang pelaku spesialis Curas lintas Provinsi dilakukan tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan aktif kepada petugas saat dilakukan penangkapan,” ujarnya didampingi Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto, S.I.K. saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres setempat, Senin (23/8/2021).
Selain mengamankan para tersangka lanjutnya, Polres Lampung Utara juga mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) berupa, sepeda motor sebanyak 5 unit, senpi 1 pucuk, sajam 3 bilah, kunci leter T 2 buah, Hp 1 unit, kartu remi 2 set dan uang Rp. 355.000,- (Tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah).
Tidak ada tempat bagi pelaku 3C di wilayah Lampung Utara, bila ada yang masih coba-coba bermain, pihaknya tidak segan-segan untuk melakukan tindakan tegas.
Kapolres juga berharap kepada seluruh lapisan masyarakat untuk dapat memberikan informasi terkait tindak pidana 3C ataupun ganguan kriminalitas lainnya.
“Kita bikin sistem keamanan yang lebih baik, supaya kriminal 3C ini tidak menjadi permasalahan yang bisa membuat situasi kamtibmas di wilayah Polres Lampung Utara ini menjadi tidak kondusif,” kata AKBP Kurniawan. (yeni)
Discussion about this post