Pessel – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), menunda semua agenda kunjungan kerja (kunker) ke luar daerah.
Demikian dikatakan Sekretaris DPRD Pessel Jarizal. Menurutnya, semua kegiatan kunker dewan, baik di dalam dan luar provinsi akan ditunda untuk mengantisipasi penyebaran virus corona yang sudah mewabah di Indonesia.
“Langkah ini juga mengikuti Surat Edaran Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PAN RB) untuk seluruh ASN dan anggota dewan,” ujarnya, Selasa, 17 Maret 2020.
Seperti diketahui, Menteri PAN-RB Tjahyo Kumolo menerbitkan Surat Edaran nomor 19 tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Dalam edaran itu, seluruh ASN di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah wajib dipekerjakan di rumah atau di tempat tinggalnya selama 2 minggu, mulai 16 hingga 31 Maret 2020.
“Sesuai keputusan rapat dengan pimpinan dewan, semua agenda ke luar daerah disusun ulang,” katanya.
Kendati demikian, surat itu tidak berlaku bagi pejabat pada dua tingkatan jabatan tertinggi di organisasi. Hal itu guna menjaga agar penyelenggaraan pemerintahan dan layanan masyarakat tidak terhambat. (Robi).
Discussion about this post