Pariaman— Permasalahan tanah ulayat pada tiap daerah menjadi hal yang sangat sensitif untuk diperdebatkan. Terutama di Sumatera Barat yang notabenenya memegang teguh nilai-nilai Minangkabau.Sedikit banyaknya memberikan pengaruh terhadap pengelolaantanah ulayat. Oleh karena itu Dosen Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Padang (FIS-UNP) melakukan pengabdian Penyuluhan Hukum pada Masyarakat. Kegiatan tersebut dilaksanakan di aula Pendopo Walikota Pariaman pada Kamis (21/11/2024).
Kegiatan dibuka oleh Kadis DPM Desa Kota Pariaman, Yalvi Endri, S.E.Ak., M.M. Turut berhadir sebanyak 75 orang yang berasal dari KAN, LKAM, dan Pemerintahan Desa se-Kota Pariaman.
Dalam sambutannya Yalvi Endri, S.E.Ak., M.M. mengucapkan terimakasih dan apresiasi terhadap Prodi IlmuHukum yang telah menyelenggarakan kegiatan di Kota Pariaman yang masih banyak terdapat polemic ulayat pada masyarakat. Pemahaman teoritis dan praktis mengenai pengelolaan tanah ulayat disampaikan oleh Mediator Pertanahan Pengadilan Negeri Padang, Ir. Alim Bastian, M.M. dan Windy Rahmady, S.H., M.Kn. selaku dosen dari Prodi ilmu Hukum.
Topik yang dipilih menjadi alot untuk didiskusikan mengingat peserta pengabdian sejatinya memang sehari-hari menemui masalah tersebut. Tentunya harapan penyelenggara dan peserta, hal seperti ini akan dilaksanakan secara konsisten demi member pemahaman dan solusi pada setiap persoalan sehingga meminimalisisr terjadinya perselisihan. (_R/Humas UNP)
Discussion about this post