PADANG — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2023. Opini WTP tersebut merupakan ke-12 kalinya yang diterima secara berturut-turut.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD tahun 2023 itu diserahkan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat, Senin (20/5/2024). Hadir untuk penyerahan tersebut Dr. Slamet Kurniawan, Auditor Utama Keuangan Negara V BPK RI.
Wakil Gubernur Sumatera Barat dalam rapat paripurna tersebut menyampaikan terima kasih kepada jajaran BPK RI Perwakilan Sumatera Barat yang telah melaksanakan audit terhadap LKPD dengan profesionalitas dan integritas yang tinggi.
Selain itu juga telah memberikan banyak masukan kepada SKPD Provinsi Sumatera Barat untuk perbaikan dalam pengelolaan keuangan dan asset daerah di masa mendatang.
Audy juga menyampaikan terima kasih kepada DPRD yang terus mengawal pemerintah daerah untuk dapat melaksanakan tugas sesuai ketentuan perundang-undangan. Termasuk juga kepada Forkopimda dan seluruh pihak atas dukungannya sehingga opini WTP dapat dipertahankan.
Audy mengingatkan kepada seluruh Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) untuk menjadikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai pedoman dalam upaya meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan asset daerah.
Dia menegaskan, seluruh OPD untuk segera menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan BPK pada kesempatan pertama melalui koordinasi dengan Inspektorat. Tindak lanjut tersebut harus tuntas sebelum 60 hari ke depan.
Hal-hal yang menjadi temuan dan catatan oleh Tim BPK agar diperbaiki sehingga idak menimbulkan temuan Kembali di masa yang akan datang. Dia juga meminta agar meningkatkan koordinasi dengan semua pihak dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan asset
Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Supardi saat membuka rapat paripurna menyampaikan, pengelolaan keuangan pemerintah daerah diperiksa oleh BPK berdasarkan ketentuan UU nomor 15 tahun 2004 dan UU nomor 15 tahun 2006. Pemeriksaan itu sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara dan daerah yang akuntabel, transparan dan telah digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dari hasil pemeriksaan tersebut,lanjut Supardi, akan disajikan dalam tiga jenis laporan. Pertama laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan, kedua laporan hasil pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Internal (SPI) dan ketiga laporan atas hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
“Dari hasil pemeriksaan LKPD, BPK akan memberikan opini, sedangkan dari hasil pemeriksaan SPI dan Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, BPK akan memberikan rekomendasi dan pendapat,” kata Supardi.
Dia memaparkan, di samping untuk melihat kinerja dalam pengelolaan keuangan daerah, pemeriksaan keuangan juga dapat dimaknai sebagai proses penilaian akhir terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dari hasil pemeriksaan tersebut juga kan dapat diketahui apakah keuangan daerah telah digunakan dengan baik dan benar mengacu kepada prinsip efektif, efisien dan ekonomis dengan memperhatikan SPI dan ketentuan perundang-undangan.
Lebih jauh Supardi menyampaikan keyakinan bahwa BPK RI selalu mengedepankan nilai-nilai integritas, independensi dan profesionalisme dalam melakukan pemeriksaan. Sehingga menghasilkan laporan hasil pemeriksaan yang berkualitas, kredibel, tepat Waktu, handal, relevan dan akurat.
“Untuk itu DPRD Provinsi Sumatera Barat sebagai unsur pengawas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada BPK yang telah melakukan pemeriksaan terhadap LKPD dalam upaya mewujudkan tata Kelola keuangan daerah yang lebih baik,” ungkapnya.
Dia menambahkan, sebelumnya Sumatera Barat telah menerima opini WTP 11 kali secara berturut-turut dan LHP tahun 2023 merupakan yang ke-12 kali. Menurutnya, hal itu merupakan sebuah prestasi yang membanggakan karena dapat mempertahankan opini WTP tersebut.
“Namun demikian, opini WTP ini jangan membuat kita larut dalam euphoria yang berlebihan,” ujarnya.
Penyerahan LHP BPK RI oleh Auditor Utama Keuangan Negara V BPK RI Dr. Slamet Kurniawan kepada Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Supardi dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Audy Jonaldy. (adpsb/busan)
Discussion about this post