Padang Pariaman — Teganya, teganya…! Begitu Meggie Z, menekankan syair lagunya dengan berulang kali.Ya, namanya juga tega, melakukan perbuatan tanpa pikir panjang. Tak punya belas kasihan.
Bait nyanyi Meggie Z di atas pantas disampaikan kepada Pemda Kabupaten Padang Pariaman di bawah kepemimpinan Bupati Ali Mukhni duet dengan Wakil Bupati Suhatri Bur.
Pasalnya, dengan terbitnya Surat Bupati Padang Pariaman Nomor 800/541/BKPSDM-2019, tanggal 26 Aril 2019, maka pupuslah harapan Rhein Triani Utami, A.Md.Keb, untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2019.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Padang Pariaman, Yutiardi Riva’i didamping Kasubag Kepegawaian, Nofri Yanti, yang ditemui di ruang kerjanya, Selasa (17/12/2019) membenarkan SK CPNS atas Rhein Triani Utami, A.Md.Keb, tidak bisa diproses, dengan keluarnya SK Bupati Padang Pariaman tersebut.
“Mana bisa kami melampui SK Bupati Padang Pariaman dan kami bekerja di sini digaji dengan uang rakyat untuk daerah. Jadi SK bupati itu sudah merupakan kebijakan daerah,” ujar Yutiardi.
Diakui Yutiardi, keluarnya SK Bupati Padang Pariaman itu, atas dasar surat Kepala Dinas Kesehatan, Nomor 800/275/Kepeg/IV-2019, tanggal 10 April 2019, perihal pertimbangan tentang pengangkatan Bidan Desa atas nama Rhein Triani Utami, A.Md.Keb menjadi CPNS.
Dengan keterangan yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran disiplin, yaitu telah menikah dengan suami dari warga tempat yang bersangkutan bekerja pada masa bertugas sebagai Bidan Desa PTT Kemenkes di Puskesmas Sungai Geringging, tepatnya di Nagari Batu Gadang Kuranji Hulu Korong Durian Bukue Tahun 2017.
Pertimbangan berikutnya, yang bersangkutan telah meresahkan warga Batu gadang Kuranji Hulu, sehingga warga menolak keberadaan yang bersangkutan, yang mengakibatkan yang bersangkutan jarang berada ditempat tugasnya.
Yutiardi dan Nofri Yanti mengakui dalam surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/060/FPTT/S.SM.01.00/2019, tanggal 18 Maet 2019, perihal penyampaian penempatan kebutuhan/Formasi PNS di lingkungan Pemerintah Daerah, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 25 tahun 2018, diketahui bahwa telah ditetapkan sebanyak 12 orang Bidan PTT yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman.
Dapat diusulkan menjadi CPNS Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2019, dimana salah satunya terdapat nama Rhein Triani Utami, A.Md.Keb dengan unit kerja penempatan paada Puskesmas Sungai Geringging untuk mengisi formasi Bidan Desa pada desa/korong Durian Bukue.
Setelah itu disampaikan pengumuman kepada nama-nama yang terdaftar melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Padang Pariaman dengan pengumuman Sekretaris Daerah Nomor :800/405/BKPSDM-2019, tanggal 28 Maret 2019 tentang penetapan kebutuhan PNS dari program Pegawai Tidak Tetap Kementerian Kesehatan serta persyaratan Administrasi pengusulan menjadi CPNS.
Menindak lanjuti pengumuman tersebut, pada tanggal yang sama 28 Maret 2019, telah diterima oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, seluruh berkas yang diminta sesuai dengan persyaratan administrasi yang telah diumumkan, dari Bidan PTT termasuk berkas atas nama Rhein Triani Utami, A.Md.Keb.
Rhein Triani Utami, A.Md.Keb, dalam percakapannya dengan wartawan di Lubuk Alung, Selasa (10/12/2019) mengatakan kadang timbul keputus asaan, kadang juga ia terus merenungi nasibnya, “Kenapa seperti ini jalan hidup yang Ren hadapi,” keluhnya.
“Ntah lah, Ren sudah letih, tapi melihat nasib anak-anak Ren ke depan, tu yang membuat Ren bangkit lagi walau langkah sudah gontai,” ujarnya dengan linangan air mata.
Menurut Rhein Triani Utami, dirinya sudah mencari bantuan kepada beberapa pihak, seperti ke Ombusman Sumbar dan DPRD Kabupaten Padang Pariaman. Tetapi sampai kini belum ada titik terangnya. “Walau pun demikian saya belum berhenti berjuang demi anak-anak,” tukuknya.
Lebih jauh disampaikan Rhein Triani Utami, dirinya akan berikan kuasa hukum kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Paga Nagari Padang Pariaman, H. Murlis Muhammad dan kawan-kawan.
“Mudah-mudahan hukum dapat memperjelas dan mengungkap permainan orang-orang yang membuat diri saya menjadi terlunta-lunta dan terzalimi,” tukas Iren sambil menghapus air matanya yang menetes tanpa disadarinya.
Anggota DPRD Padang Pariaman Fraksi Gerindra Happy Neldi, ketika dikonfirmasi membenarkan telah menyuarakan nasib Rhein Triani Utami di gedung parlemen. Sebagai wakil rakyat yang digaji dengan uang rakyat, jelas akan berjuang untuk rakyat. “Dalam waktu dekat, kita akan panggil Kepala Dinas Kesehatan Padang Pariaman ke Kantor DPRD untuk didengar keterangannya. Kita memang tidak habis pikir, kok setega itu Bupati Padang Pariaman, berbuat untuk anak bangsa,” tukas Happy Neldi.
Ketua LBH Paga Nagari Padang Pariaman, H. Murlis Muhamad ketika dihubungi Selasa, (17/12/2019) membenarkan bahawa dirinya telah menerima kuasa dari Rhein Triani Utami. “Benar saya sudah terima kuasa dari Rhein Triani Utami,” ucap mantan Kabag Hukum Padang Pariaman ini.
Ditambahkan Murlis Muhammad, kebenaran isi surat dari Pimpinan Puskesmas dan surat dari masyarakat tersebut diteliti dulu kebenarannya, apalagi jika mengarah kepada pencemaran nama baik bisa dilaporkan ke polisi setempat.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Padang Pariaman dan Kasubag Kepegawaiannya tidak bisa berlepas tangan saja atas surat Puskesmas dan surat dari masyarakat tersebut. “Kita akan gugat ke pengadilan dan uji kebenaran data masing-masing menurut hukum. Sebagai warga negara Indonesia dan sebagai umat Islam, wajib hukumnya menolong dan membantu orang yang sedang teraniaya,” tukas Murlis lagi. (aa)
Discussion about this post