Sawahlunto — Sebanyak 10 narapidana di Sawahlunto bebas setelah memperoleh remisi Hari Kemerdekaan Indonesia Ke 76. Mereka narapidana Lapas Narkotika dan Rumah Tahanan Negara (Rutan).
Remisi diserahkan Walikota Sawahlunto Deri Asta secara simbolis untuk semua narapidana (napi) Lapas Narkotika dan Rumah Tahanan Negara di Rutan, usai upacara detik-detik proklamasi, Selasa (17/8).
Narapidana bebas itu, 7 penghuni Lapas Narkotika dan 3 orang penghuni rutan. Mereka yang memperoleh remisi, 149 narapidana Lapas Narkotika dan 53 penghuni Rutan Sawahlunto.
Kepala Rumah Tahanan Negara Sawahlunto, Subhan Malik mengatakan, dari 88 narapidana, 53 orang yang memperoleh remisi. Mereka narapidana tindak pidana umum dan narkotika. “Narapidana yang memperoleh remisi mendapat potongan hukuman, berkisar 1 bulan hingga 6 bulan sesuai masa hukuman telah dilaksanakan,” ujar Subhan Malik.
Kepala Lapas Narkotika Sawahlunto, Nasir mengemukakan, hanya 149 orang, dari 339 narapidana bisa peroleh remisi. “Ada 96 narapidana hukuman di atas 5 tahun yang juga diajukan memperoleh remisi,” ujar Nasir.
Dijelaskan Kalapas, narapidana dihukum di atas 5 tahun diatur diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 mengenai syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.(Djasrizal)
Discussion about this post