PARIAMAN – Ketua LSM Gempur Pariaman melayangkan somasi terhadap Kepala Inspektorat Kota Pariaman yang dinilai tidak proaktif menjalankan perannya sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Hal itu terkait dengan tindaklanjut atas LHP Inpektorat tentang adanya indikasi penyelewengan dana desa Manggung yang menyebabkan kerugian keuangan daerah.
Somasi yang dilayangkan tersebut tertanggal 28 September 2019 dan diterima oleh Inspektorat Kota Pariaman (30/9/19).
Kepala Inspektorat Kota Pariaman, Yota Balad melulu menghindar dari kejaran media ketika dimintai keterangannya ihwal dugaan penyelewengan dana desa di Manggung. Tadinya Yota yang tidak pernah bersua di kantornya itu oleh media, berjanji untuk memberikan keterangan terkait kasus penyelewengan dana desa Manggung, setelah sebelumnya Yota berkali-kali dihubungi.
Seperti diketahui, mantan Kepala Desa Manggung Hendri, acap disebut-sebut namanya dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kota Pariaman tahun anggaran (TA) 2017. Ia terpapar atas perbuatan yang terindikasi merugikan keuangan daerah TA 2017 dengan total temuan diperkirakan mencapai Rp 315.193.494,- dari beberapa item kegiatan, sewaktu menjabat Kepala Desa Manggung.
Sedangkan diantara fungsi Inspektorat selaku badan pengawasan daerah adalah untuk meningkatkan pendayagunaan aparatur sipil dalam melaksanakan tugas-tugas umum pemerintahan, dan pembangunan menuju terwujudnya pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean government), sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Somasi surat bernomor : 27/GEM-PRM/IX-2019 yang ditujukan LSM Gempur kepada Kepala Inspektorat Kota Pariaman, meminta agar indikasi penyimpangan yang terjadi di Desa Manggung untuk segera dilanjutkan laporannya ke penegak hukum.
“Kita memberikan toleransi balasan surat dengan waktu 14 hari kerja kepada Inspektorat Kota Pariaman. Apabila tidak diindahkan, kita akan mengambil langkah selanjutnya. Tak terkecuali memperkarakan Inspektorat dalam hal ini Kepala Inspektorat sesuai prosedur dan mekanisme hukum perundang-undangan yang ada,” papar Ketua LSM Gempur Ali Nurdin.
Dia menambahkan, dengan keluarnya hasil audit di LHP, maka tidak ada alasan lagi untuk menunda kasus yang merugikan keuangan Negara atau daerah itu ke pihak yang berwenang. “Audit dari hasil LHP Inspektorat sudah keluar. Artinya, tidak ada lagi alasan dari Inspektorat menunda kasus tersebut untuk selanjutnya diserahkan ke kepolisian dan kejaksaan,” terangnya.
Sebelumnya diberitakan, Hendri yang diketahui baru saja purna tugas, pasca serahterima jabatan pada Agustus 2019 kemarin, bertanggungjawab penuh atas temuan indikasi kerugian keuangan negara hasil pemeriksaan dari Inspektorat Kota Pariaman dalam hal pengelolaan dana desa.
Berita terkait: TA 2017 Ratusan Juta Anggaran Desa Manggung Mengirap, Mantan Kades Hendri Terlibat?
“Belum lengkapnya bukti pendukung pada pengeluaran pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur desa tahun 2017 sejumlah Rp 213.946.000,-. Pembayaran fiktif pengadaan barang dan jasa kegiatan pembangunan infrastruktur Desa Manggung TA 2017 dengan total nilai Rp 19.710.000,-,” tulis laporan media petik dari LHP Inspektorat Bab I, poin A.
Nama mantan Kepala Desa Hendri, sering disebut dalam saran yang ditulis pada LHP Inspetorat Kota Pariaman dan ditandai dengan dengan keterangan ‘B’ (belum).
“Kepala Desa Manggung (Hendri) agar menegur secara tertulis Bendahara Desa dan TPK tahun 2017 dan melengkapi bukti pembayaran sejumlah Rp 213.946.000,- B; Kepala Desa Manggung (Hendri) memerintahkan Bendahara Desa tahun 2017 untuk menyetorkan kembali ke kas daerah sejumlah Rp 81.537.494,- B; Kepala Desa Manggung (Hendri) memerintahkan TPK Desa tahun 2017 untuk menyetorkan kembali ke kas daerah sebesar Rp 19.710.000,- B.”
Discussion about this post