PARIAMAN – Mantan Kepala Desa Manggung Hendri, acap kali disebut-sebut namanya dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kota Pariaman tahun anggaran (TA) 2017.
Ia terpapar atas perbuatan yang terindikasi merugikan keuangan negara TA 2017 dengan total temuan diperkirakan mencapai Rp 315.193.494,- dari beberapa item kegiatan, sewaktu menjabat Kepala Desa Manggung.
Konon kabarnya, pembangunan kantor Desa Manggung termasuk di antara temuan-temuan tersebut. Pasalnya, pembangunan kantor Desa Manggung hingga kini dikatakan masih menyisakan masalah akibat tak rampungnya pembangunan yang diduga keras tidak sesuai dengan spek teknis, serta terindikasi mark up.
Hendri yang diketahui baru saja purna tugas, pasca serahterima jabatan pada Agustus 2019 kemarin, bertanggungjawab penuh atas temuan indikasi kerugian keuangan negara hasil pemeriksaan dari Inspektorat Kota Pariaman dalam hal pengelolaan dana desa.
“Belum lengkapnya bukti pendukung pada pengeluaran pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur desa tahun 2017 sejumlah Rp 213.946.000,-. Pembayaran fiktif pengadaan barang dan jasa kegiatan pembangunan infrastruktur Desa Manggung TA 2017 dengan total nilai Rp 19.710.000,-,” tulis laporan media petik dari LHP Inspektorat Bab I, poin A.
Nama mantan Kepala Desa Hendri, sering disebut dalam saran yang ditulis pada LHP Inspetorat Kota Pariaman dan ditandai dengan dengan keterangan ‘B’ (belum).
“Kepala Desa Manggung (Hendri) agar menegur secara tertulis Bendahara Desa dan TPK tahun 2017 dan melengkapi bukti pembayaran sejumlah Rp 213.946.000,- B; Kepala Desa Manggung (Hendri) memerintahkan Bendahara Desa tahun 2017 untuk menyetorkan kembali ke kas daerah sejumlah Rp 81.537.494,- B; Kepala Desa Manggung (Hendri) memerintahkan TPK Desa tahun 2017 untuk menyetorkan kembali ke kas daerah sebesar Rp 19.710.000,- B.”
Menanggapi hal itu, mantan Kepala Desa Manggung Hendri yang berhasil dihubungi media melalui ponselnya, awal mula percakapan dengan media, Hendri mencoba mengelak. “Saya bukan kepala desa lagi, kalau bisa sama Bendahara saja (konfirmasinya),” elaknya.
Namun kemudian, Hendri membubuhkan, bahwa temuan Inspektorat tentang pajak Rp 81.537.494,- sudah dibayarkan sebanyak Rp 50 juta di tahun yang sama (2017). “Kata Bendahara temuan pajak Rp 81.537.494,- itu sudah disetor Rp 50 juta, jadi sisanya Rp 31 juta lagi. Kalau temuan yang lain saya tidak tahu karena Inspektorat tidak memberitahu saya. Tetapi untuk pembayaran pajak itu seluruh desa bermasalah, bukan hanya Desa Manggung saja,” paparnya pada media, Selasa (10/9).
Namun sayangnya, Inspektur Pembantu (Irban) I wilayah utara, Syamsuardi tidak tahu menahu tentang hal yang dimaksud. Syamsuardi yang ditemui media di ruangannya berjanji akan memberikan konfirmasi ulang kepada media setelah nantinya menindaklanjuti dengan mempelajari lebih dulu hasil temuan tersebut, “Saya kan baru di sini. Jadi saya perlu memahami dulu, saya cek dulu LHP di Desa Manggung ini. Tapi sebelum itu saya sowan dulu ke pimpinan, bagaimana dan sejauh mana perkembangannya,” sebutnya Selasa (10/9).
Dalam kesempatan lain, Kepala Inspektorat Yota Balad yang sudah berkali-kali dihubungi media, barulah pada Senin (16/9) memberikan sedikit jawaban. Yota membenarkan bahwa temuan tersebut benar adanya. “Yang disampaikan itu beberapa sudah ada ditindaklanjuti. Namun masih dalam tahap pembinaan menunggu 60 hari kerja. Jadi selama 60 hari kerja itu kita memberikan pembinaan. Nanti lah kita ceritanya di kantor saja, inshaa Allah besok saya ada di kantor,” sebut Yota Balad berjanji memberikan wawancara lengkap kepada media tentang kelanjutan temuan tersebut. (Bersambung)
Discussion about this post