PADANG PARIAMAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman mengakui utang belanja pegawai, serta mengakui adanya beban atas pegawai sebesar Rp23,04 miliar pada neraca per 31 Desember 2018. Pemkab Padang Pariaman memiliki komitmen membayar TPP berdasarkan Perbup Nomor 19 Tahun 2017. Namun demikian, tambahan penghasilan pegawai Rp23,04 miliar tersebut tidak dianggarkan dalam APBD TA 2018.
Pengakuan utang dan beban oleh Pemkab Padang Pariaman tidak mengacu pada peraturan penganggaran dan pelaksanaan anggaran. “Sampai saat pelaporan, belum terdapat kepastian tindak lanjut penyelesaian kewajiban atas pengakuan utang-utang tersebut,” ungkap BPK yang media sadur dari LHP BPK Perwakilan Sumbar.
Menengarai hal itu, mantan Kepala Dinas Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Padang Pariaman, Hanibal bungkam dan tak bergeming setelah beberapa kali dimintai keterangannya guna mengklarifikasi temuan tersebut, sebagai pejabat yang berwenang mengelola pencairan pengeluaran keuangan daerah. Sebab, indikasi keterlibatan Bupati Ali Mukhni menggelapkan dana tunjangan perbaikan pegawai tahun anggaran 2018 sangatlah massif.
Sementara itu, menyikapi persoalan tersebut, akan santernya isu yang beredar mengungkapkan, dana TPP dialihkan untuk menutupi kasus persoalan Tarok City. Wallahu a’lam.
Mantan pimpinan DPRD yang sekaligus praktisi hukum Zulbahri SH, memaparkan pandangannya mengenai temuan adanya indikasi penggelapan dana TPP oleh Bupati Ali Mukhni. Dia berujar, Ali Mukhni telah gagal mensejahterakan masyarakatnya. “Bupati Ali Mukhni telah gagal mensejahterakan masyarakatnya. Bagaimana bisa mensejahterakan masyarakatnya, sementara bicara gaji tunjangan perbaikan pegawai saja tidak dibayarkan,” sebutnya pada media Jumat (23/8).
Zulbahri juga mengkriktik sikap inkonsistensi DPRD yang dianggap plin-plan, “Kita menyesali sikap DPRD yang tadinya menolak untuk menginput dana tersebut ke APBD 2019. Nah, setelah itu diterima lagi. Jadi semuanya disinyalir berkonspirasi. Sekarang jangan cerita dibayarkan atau tidak dibayarkan dulu-lah. Ayo, kita cari benang merahnya. Kalau ini dianggarkan berarti kepala daerah melanggar hukum,” imbuhnya.
Dirinya menilai adanya indikasi penyelewengan. “Jadi ada indikasi penyelewengan di sini, akibat pemerintah daerah tidak tertib anggaran. Jika seandainya ada pengalihan anggaran yang tadinya dianggarkan untuk TPP lalu dialihkan ke yang lain, surati dewan bahwa dana tersebut dialihkan dan harus disetujui oleh dewan. Tapi seandainya sudah dianggarkan untuk TPP kemudian tidak dibayarkan dengan alasan dialihkan, maka itu sudah termasuk tindak pidana korupsi, apalagi untuk kepentingan pribadi,” papar Zulbahri.
“Kita belum lihat APBD-nya. Tapi saya yakin dana TPP ini dianggarkan, tetapi kenapa tidak dibayarkan? Jelas itu pelanggaran. Karena aturan TPP ini jelas, ada aturan dari Kemenkeu dan segala macamnya. Sebab yang diajukan eksekutif ke legislative itu yang pertama belanja rutin pegawai termasuk tunjangannya. Yang kedua baru belanja fisik. Tidak mungkin belanja fisik dianggarkan tapi tunjangan pegawai tidak dimasukkan. Mana mungkin pegawai itu bekerja tapi tidak ada tunjangan di luar gajinya. Nah sekarang, konon kabarnya dibayarkan kembali. Ini dewan sudah gila. Seakan-akan dewan membacking kebijakan membayarkan TPP. Semua itu harus ada kejelasannya. Karena apabila sudah dianggarkan, kemudian dianggarkan lagi jelas itu korupsi,” ulas Zubahri.
Discussion about this post