PADANG PARIAMAN – Diduga demi meloloskan “sahwatnya”, Bupati Ali Mukhni nekat mengalihkan anggaran belanja rutin pegawai (TPP) yang bersumber dari DAK non fisik ke kegiatan infrastruktur. Kendati kegiatan-kegiatan tersebut tidak memiliki dokumen lengkap serta Amdal lingkungan alias cacat hukum, kegiatan itu pun dilakukan tanpa sepengatahuan DPRD Padang Pariaman. Jelas DPRD Padang Pariaman dibuat kecolongan.
Perihal tersebut dibahas dalam rapat paripurna pengesahan RAPBD-P menjadi APBD-P yang baru saja selesai digelar. Alhasil, untuk menyeimbangi pengeluaran keuangan daerah demi menutupi defisit Rp113 miliar, DPRD Padang Pariaman sepakat me-nol-kan hutang-hutang Pemda Padang Pariaman yang terhitung sejak per 31 Desember 2018 itu.
“Ada beberapa kegiatan di Dinas PU yang ditambah sepihak tanpa pembahasan lebih dulu dari DPRD, dan kegiatan lainnya yang memakan biaya besar dan tidak prioritas, itu di-nol-kan. Tarok City jelas dihentikan karena kegiatan itu tidak mengantongi dokumen RDTR, Amdal serta RTRW. Mesjid raya di kantor bupati juga. Termasuk dana pokir dewan, serta dana hibah. Jadi semua sifat kegiatan yang tidak prioritas dihentikan. Kalau tidak dihentikan, konyol dia,” ulas Syahrul Dt. Lung Ketua Fraksi Golkar.
Syahrul menyesalkan sikap Ali Mukhni yang kerap ‘basipakak’. “Pak Ali Mukhni itu kan enggan menerima saran dari anak buahnya. Tanggal 2 Juli kemaren BPKP menyurati bupati agar menghentikan kegiatan yang tidak prioritas dan memakan anggaran besar. Tapi apa, itu tidak diindahkan. Masih ada kegiatan yang ditenderkan. Nah, sekarang APBD-P sudah ketok palu. DPRD sepakat untuk menghentikan kegiatan-kegiatan sesuai instruksi BPKP. Selain itu, hasil keputusan Banggar dan TAPD serta padangan fraksi-fraksi, TPP wajib bayar. Pekerjaan yang menghabiskan anggaran besar, walapun bobot 20% dihitung untuk dihentikan,” terangnya.
Namun, Syahrul masih mewanti-wanti tindakan Ali Mukhni yang berkemungkinan “lompat pagar” dalam menyikapi hasil keputusan paripurna. “Jangan sampai bupati “lompat pagar” dengan sudah diperdakannya APBD-P sekarang. Lalu bupati terbitkan Perbup. Harus diingat, yang jadi catatan di sini, Perbup tidak akan berlaku jika hanya kegiatan yang ditolak. Perbup akan berlaku jika tidak ada kesepakatan dalam pembahasan APBD-P (bundelan APBD-P),” jelasnya.
Sementara itu menjawab pertanyaan media, Ketua DPRD Arwinsyah juga mengatakan hal serupa. Sebelumnya, tanggal 30 September, Ketua DPRD telah melayangkan surat ke BPKP Perwakilan Sumbar soal penganggaran Tarok City dalam APBD dan pemutusan kontrak dalam rangka mengatasi persoalan defisit di Padang Pariaman.
Untuk diketahui, ada dua hal yang menjadi sorotan dalam surat tersebut, yakni: pemotongan kontrak yang sedang berjalan; serta kawasan Tarok City yang belum ada regulasi hukum, di antaranya belum ada persetujuan DPRD, belum ada kajian lingkungan, kajian akademis, peraturan daerah, serta belum disahkannya Perda RDTR oleh kementerian terkait.
“BPKP sepakat dengan surat yang ditujukan tanggal 30 September kemaren. Karena sebelum itu tanggal 2 Juli BPKP sudah lebih dulu menyurati bupati. Jadi ada 55 paket kegiatan belum kontrak, itu dibatalkan. Sisanya bagi pekerjaan yang sudah berjalan itu dipotong kontraknya sesuai dengan teknis dari Dinas PU agar dapat menutupi defisit. Tarok City dihentikan, pembangunan mesjid raya di halaman kantor bupati disetop karena tidak prioritas. Dana pokir dewan dipangkas semua. Ada 45 miliar bersumber dari pokir dewan, dan sebagiannya dari kegiatan yang ada di pemkab,” sebut Arwinsyah menerangkan.
Discussion about this post