Bebal! Analogi kata tersebut pantas ditujukan pada Suardi Chaniago, entah karena sukar mengerti atau tidak cepat menanggapi sesuatu yang telah menimpanya? Wallahua’lam.. Yang pasti, pria paruh baya yang akrab dipanggil SO ini, lagi-lagi membuat kegaduhan di akun Facebooknya dengan kembali ‘menyerang’ lembaga resmi negara penyelenggara Pemilu, secara frontal. Ya, apa lagi kalau bukan Panwaslu
PARIAMAN, REPINVESCOM
Pantauan media, akun Suardi Chaniago ini sudah ketiga kalinya terindikasi berbuat gaduh. Ihwal ‘serangan’ yang ditujukan ke Panwaslu, merupakan kali yang kedua. Tak hayal manuver SO yang frontal via medsos Facebook itu, juga tak jarang mengandung isu bermuatan provokatif, yang disinyalir sangat berpotensi memantik konflik pada Pilkada Kota Pariaman yang terkenal santer dan membara ini.
Rabu dini hari (28/2), atau Selasa tengah malam. Tiba-tiba Panwaslu menyampaikan siaran pers hasil laporan investigasi Panwaslu, sekaligus klarifikasi atas rangkaian sejumlah kejadian yang disebabkan oleh diskomunikasi dan diskoordinasi antara anggota Panwascam Pariaman Tengah Ridha Rahman, didampingi anggota PPL Kelurahan Kp. Jao II Azra Sayutni, dengan Buk Mar pemilik salah satu warung nasi di Kp. Jao, Kecamatan Pariaman Tengah. Tepatnya mengenai peristiwa keributan yang terjadi saat kegiatan Panwaslu menertibkan alat peraga yang berbau kampanye digelar, Minggu (25/2) di warung nasi Buk Mar.
Namun peristiwa ini pelintir oleh Suardi Chaniago melalui postingannya di Facebook pada Senin tanggal 26 Februari 2018, pukul 16.18 WIB dengan nada provokatif. “Ada indikasi hate speech yang dilontarkan SO saat itu. SO terlihat dengan sengaja berusaha mendeskreditkan Panwaslu atas kejadian yang menimpa Buk Mar. Nada-nadanya pun bermuatan provokatif, karena postingan itu benar-benar kontroversi dan menyulut kemarahan warganet. Bahkan di kolom komentar postingan tersebut ada juga ancaman serta tuduhan-tuduhan tidak baik ditujukan baik terhadap pribadi anggota Panwascam Ridha, maupun terhadap kelembagaan Panwaslu sebagai penyelenggara Pemilu,” ujar Azwar Anas mengamati bunyi kalimat yang dibuat SO di postingan itu.
Berita Sebelumnya : Lagi, Suardi Chaniago Bikin Gaduh Lagi
Berita Terkait : Buncah Black Campaign Oknum Timses GEMA Menggemakan Medsos
Senanda dengan hal tersebut. Panwaslu Kota Pariaman mengklaim SO yang sebelumnya telah membuat pernyataan di atas materai, dan berjanji tidak mengulangi perangai serupa yang dimediasi aparat keamanan, tentang postingannya tertanggal 17 Februari 2018 dengan objek permasalahan yang sama menuding dan bahkan secara frontal terindikasi melecehkan maruah lembaga Bawaslu tentang penertiban APK.
Postingan SO tersebut, rilis Panwaslu, telah berhasil mengundang kemarahan warga baik terhadap Ridha Rahmah (anggota Panwascam Pariaman Tengah) maupun kelembagaan Panwaslu yang tersurat dalam kolom komentar postingan SO. “Nada caci-maki, sumpah-serapah bahkan mengarah ancaman. Postingan Sdr. Suardi Chaniago tak berdasarkan fakta dan data objektif menghukum secara langsung anggota Panwascam Sdri. Ridha Rahmah hingga berdampak pada kehidupan sosial dan mentalnya.”
“Panwaslu meminta maaf kepada masyarakat Kota Pariaman serta keterlambatan memberikan klarifikasi atas peristiwa ini. Karena kejadian ini berlangsung pada tingkat desa dan melibatkan banyak pihak sehingga membutuhkan banyak waktu untuk melakukan klarifikasi dan mengumpulkan klarifikasi sesuai fakta yang terjadi dengan sebenarnya,” terang Panwaslu yang media kutip.
Tak salah. Dampak sentimen akan postingan SO untuk kedua kalinya terhadap Panwaslu ini disinyalir, bukan hanya soal merugikan nama baik maruah kelembagaan Panwaslu saja. Bakal tetapi tindakan SO juga disinyalir sangat berpotensi mengancam stabilitas keamanan penyelenggaraan Pilkada Kota Pariaman yang saat ini terhitung santer nomor 3 terawan dari 171 penyelenggara Pilkada serentak di nusantara. Berikut screenshoot postingan SO yang berhasil diabadikan media:
Menanggapi hal tersebut. Dari postingan di atas, Panwaslu menegaskan tiga poin yang dapat mementahkan tuduhan SO yang mengarah pada tindakan pelanggaran pidana UU ITE terhadap lembaga Negara.
“Sdr. Suardi Chaniago menuduh bahwa Buk Mar pingsan karena diancam akan diproses polisi oleh anggota Panwascam. Berdasarkan keterangan dari Buk Nunuk (anak Buk Mar, saksi-red) maupun keterangan dari PPL dan Ridha sendiri sama sekali tidak benar. Bahasanya pun sangat bombastis dan tendensius “mengobrak-abrik”. Tuduhan ini tidak benar dan jauh dari fakta, karena yang merobek spanduk itu Buk Mar karena emosi dan marah atas tindakan dan cara-cara yang dilakukan oleh Sdri. Ridha bersama PPL. Dan secara kelembagaan kami mengambil tindakan tegas terhadap Sdri. Ridha,” Panwaslu menjabarkan.
Panwaslu juga menyinggung substansi kalimat terakhir yang ditulis SO dalam postingannya itu: “Ok saya sebut lagi Panwas Zaman Now..!”. “Pernyataan ini merujuk pada postingan yang sebelumnya tanggal 17 Februari 2018 tentang “Baliho MARI Anas Emas Panwaslu! Penguasa Zaman Now” yang sudah diklarifikasi dengan surat pernyataan permintaan maafnya terhadap Panwaslu dan berjanji untuk tidak diulangi lagi. Disampaikan kepada lembaga Panwaslu Kota Pariaman, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI. Ia mengakui postingan itu tidak berdasarkan fakta dan data tetapi hanya asumsi pikiran subjektif tanpa klarifikasi pihak terkait,” umbarnya lagi.
Berikut lampiran Siaran Pers Panwaslu Kota Pariaman :
Discussion about this post