Untuk kedua kalinya akun Facebook Suardi Chaniago membuat status ‘gaduh’. Sebelumya, Suardi Chaniago telah ditegur pihak aparat kepolisian Satuan Intel Polresta Pariaman terkait dengan statusnya yang bernada fitnah dan provokasi, terhadap MARI salah satu paslon peserta Pilkada dan juga menyasar nama baik Mukhlis Rahman selaku Walikota Pariaman
PARIAMAN, REPINVESCOM
Pasca viralnya ts Facebook akun Suardi Chaniago (SO) yang diposting sekitar jam 10.06 WIB, Sabtu (17/2/2018), dinilai telah menyebarkan informasi yang tidak benar terhadap Panwaslu.
Berita terkait : Buncah Black Campaign Oknum Timses GEMA Menggemakan Medsos
Adapun cuitan yang diposting SO itu berbunyi “Baliho MARI anak emas Panwaslu..! Penguasa zaman Now!”. Berdasarkan pengakuan SO, tadinya dia memposting status itu adalah bentuk luapan protes kekecewaannya terhadap Panwaslu yang dianggap berat sebelah dengan membiarkan Alat Peraga Kampanye (APK) paslon MARI tetap berdiri.
Akibatnya, perihal postingan itu berujung pemanggilan terhadap SO oleh Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu). SO dipanggil untuk mendatangi kantor Pawaslu Jl. Sudirman 222 Kel. Alai Galombang Kec. Pariaman Tengah, Kota Pariaman, pada sore harinya.
Suardi Chaniago sendiri diketahui sejak ajang Pilkada mulai menggahar, dia dikenal sebagai pendukung paslon GEMA.
Ketua Panwaslu Kota Pariaman Elmahmudi mengatakan, baru mengetahui postingan tersebut siang tadi yang mana postingan itu berbunyi, “Baliho MARI anak emas Panwaslu ..! Penguasa zaman Now!” sebutnya Mudi menirukan.
“Postingan tersebut tidak ada satupun mengandung unsur kebenaran sehingga kami menyimpulkan bahwa pandangan tersebut fitnah, kami sepakat mengadakan mediasi dengan Suardi Chaniago orang yang memposting status tersebut,” ujar Ketua Panwaslu.
“Akun Fb Suardi Chaniago menganggap tanggal 15 Februari 2018 adalah batas dari perbersihan APK, padahal dari tanggal 13 sampai 15 Februari Panwaslu memberikan kesempatan kepada 3 pasangan calon untuk membersihkan APK-nya secara mandiri, dan alhamdulilah 3 pasangan calon memiliki etikat yang baik di dalam melaksanakan agenda Pilkada tahun 2018, dan jika APK masih ada maka tanggal 19 baru akan ditertibkan,” ungkap Ketua Panwaslu menerangkan.
Elmahmudi juga menambahkan perihal permasalahan ini telah selesai, Suardi Chaniago juga telah mengakui kekhilafannya dan meminta maaf dengan beberapa catatan yang harus disepakati agar SO tidak mengulangi kesalahannya lagi.
“Panwaslu Kota Pariaman sudah melakukan pertemuan dan klasifikasi atas postingan tersebut kepada yang bersangkutan. Sdr. Suardi Chaniago mengakui khilaf dan menyatakan permintaan maaf kepada Panwaslu Kota Pariaman, Bawaslu Provinsi Sumatera Barat dan Bawaslu RI. I’tikad baik ini dituangkan dalam surat pernyataan dan diserahkan kepada Ketua Panwaslu Kota Pariaman, Elmahmudi,” terang Panwaslu di akun Facebook Panwaslu KotaPariaman.
Discussion about this post